This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 20 Juni 2020

Saatnya Kepatuhan Hukum Bupati Labuhanbatu Diuji




Kepatuhan Hukum Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe akan selekasnya dites. Saat permintaan pemeriksaan kembalinya tidak diterima oleh Mahkamah Agung. Diapun hadapi oleh dua pilihan, terima ketetapan mahkamah agung untuk menampatkan kembali lagi Muhammad Yusuf Siagian untuk Sekda Labuhanbatu, atau ikhlas dipidanakan oleh musuh kasusnya.

Awalnya, Bupati Labuhanbatu ajukan PK (Pemeriksaan kembali lagi) atas keputusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah memenangi Muhammad Yusuf Siagian untuk Sekda Labuhanbatu. Usaha hukum mengagumkan yang dilaksanakan Andi Suhaimi Dalimunthe untuk Bupati harus gagal. Diapun harus ikhlas patuhi semua ketetapan hukum itu, yaitu lakukan eksekusi hasil keputusan PTUN Medan.

Karena, bila tidak selekasnya dikerjakanya, kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian, yaitu Akhyar Idris Sagala SH, sudah mempersiapkan dalil-dalil yang bisa menangkap Bupati Labuhanbatu itu, dalam klausal pidana sebab dipandang meremehkan ketetapan hukum dan ingkar pada ketetapan pengadilan.

"Jika Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe tidak jalankan keputusan Mahkamah Agung, kita juga sediakan klausal pidana untuk menjeratnya," kata Akhyar Idris Sagala.

Menurut Akhyar, Klausal 421 juncto klausal 216 ayat (1) KUHPidana cukup dapat menangkap Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, yang mengeluarkan bunyi : Klausal 421 Seorang petinggi yang salah gunakan kekuasaan memaksakan seorang untuk lakukan, tidak lakukan atau biarkan suatu hal, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan.
Klausal 216 ayat (1) : Siapa saja dengan menyengaja tidak mengikuti perintah atau keinginan yang dilaksanakan menurut undang-undang oleh petinggi yang pekerjaannya memantau suatu hal, atau oleh petinggi berdasar pekerjaannya,

demikian juga yang dikasih kuasa untuk menginvestigasi atau mengecek tindak pidana; demikian juga siapa saja dengan menyengaja menahan, menghalang-halangi atau gagalkan aksi buat jalankan ketetapan undang-undang yang dilaksanakan oleh salah seorang petinggi itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda terbanyak sembilan ribu rupiah.

Intimidasi hukuman pidana itu disediakan lawyer Muhammad Yusuf Siagian, mengingat sampai sekarang ini diindikasi belum ada niat baik dari Bupati Labuhanbatu untuk patuhi ketetapan hukum yang ada.

Walau sebenarnya, kasus itu telah berjalan lumayan lama di waktu Bupati awalnya Pangonal Harahap yang sekarang ini telah jadi terpidana korupsi.

Saat itu, Bupati Pangonal melepas Muhammad Yusuf Siagian dari Kedudukan Sekda Kabupaten Labuhanbatu. Pencabutan itu juga berbuntut tuntutan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Diperadilan tingkat pertama Muhammad Yusuf Siagian harus terima kekalahan sebab hakim PTUN Medan menampik tuntutan Yusuf Siagian dengan fakta jika pencabutan Sekretaris Wilayah Kabupaten Labuhanbatu ialah kuasa dari Bupati tersebut.

Tidak kehabisan akal, Muhammad Yusuf Siagian kembali lagi ajukan banding ke pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Lawyernya Akhyar Idris Sagala yang berkantor hukum di Medan mengutarakan jika alasan tuntutan mereka ialah bukan tentang wewenang Bupati waktu melepas pejabatnya, tetapi ada faktor kekeliruan ketentuan dalam pencabutan itu, dimana fakta pencabutan Muhammad Yusuf Siagian sebab didakwa terima suap dari Kepala SKPD sesuai dengan hasil kontrol inspektorat propinsi Sumatera Utara.

Share:

Memahami RUU HIP dari Kacamata Pemikiran Kritis




Mengevaluasi RUU HIP dari pemikiran pertimbangan gawat (Critical Thinking) bisa menolong kita mempunyai pandangan yang semakin utuh. Dari mulai menilisik pilar-pilar penunjang logikanya (elements of reasoning), standard & kualitas pilarnya (intellectual standars), sampai faktor manfaat etisnya (Intellectual Traits). Sedikitnya CT sediakan 25 alat untuk komponen asesmen gawat untuk pahami bangunan penalaran dari RUU yang sedang memetik masalah ini.

Dalam dialog di kelas "Sekolah Kebijaksanaan Publik" saya memiliki pendapat jika beberapa komponen gawat memang tidak komplet pada RUU ini. Termasuk juga asumsi-asumsi dibalik premis-presmis di beberapa klausal yang penting dicermati lagi supaya bertambah lebih jelas. , dibutuhkan perhatian pada kelengkapan komponen gawat yang lain, sama dengan prupose, asumsi-asumsi dasarnya, info pendukungnya, pola filosofisnya serta yang lain. 

Tuntutan pencantuman TAP MPRS mengenai Larangan Komunisme, Marxisme/Leninisme pantas diperhitungkan untuk dimasukkan dalam sisi Mengingat atau Memerhatikan. Bukan hanya itu, perlu dimasukkan produk hukum mengenai "pelaranangan" HTI serta ideologinya. Ini akan membuat RUU HIP tidak berat kiri atau kanan, tetapi betul-betul ada di "tengah." Beberapa klausal mencemaskan seperti mengatakan dengan cara eksplisit faktor TNI serta POLRI dalam kelembagaannya memang memunculkan keraguan. Asfinawati (Ketua YLBHI) contohnya menanyakan, kenapa bukan beberapa akademisi senior, filsuf, atau budayawan yang dimasukkan? Karena, masukkan aparat membuat kesan-kesan supremasi kekuasaan negara (kekuasaan) atas interpretasi Pancasila, yang sungat kemungkinan dibuat alat untuk menghabisi mereka yang dipandang memusuhi pemerintah. Serta, itu memperingatkan kita kembali ke pemerintahan Orba. 

Untuk Kebijaksanaan publik, bentuk RUU HIP harus penuhi standar-standar penalaran. Karena, cukup dengan tercukupinya standard penalaran, kebijaksanaan publik terbukti dari beberapa peluang bias, falaccy, diskriminasi, serta semacamnya, yang bisa berimplikasi pada tanggapan tidak diinginkan dari warga untuk sasaran kebijaksanaan. Tidakkah kebijaksanaan publik harus berguna buat publik, dalam pengertian semua anggota warga tanpa ada dibeda-bedakan oleh latar belakangnya?

Artikel Pemahaman Sabung Ayam Online

Pada umumnya RUU HIP cukup bagus sebab betul-betul "memberikan arah" serta mengusahakan menterjemahkan nilai-nilai Pancasila serta masukkan ideal-ideal implikasi Pancasila dalam beberapa aras serta faktor kehidupan berbangsa serta bernegara, termasuk juga memberikan standard serta arah pada peningkatan Iptek, loyalitas real pada peningkatan Ekonomi Pancasila serta Demokrasi Pancasila, mengkonsepsikan Warga Pancasila untuk direalisasikan, dan lain-lain.

Tetapi, perlu disadari belum penuhi semua ketentuan penalaran seperti diidealkan. Diantaranya contohnya, maksudnya masih kurang jelas mengakibatkan info yang dipakai tidak komplet (bisa ada dalam naskah akademiknya yang dengan cara tehnis memang tidak umum tercantum dalam RUU). Ide belum jelas serta detil, contohnya apa bedanya dengan P4 (di masa Orba), apa pola filosofis yang melandasinya, apa teori-teori pendukungnya. 

Untuk lakukan asesmen gawat secara detail, diperlukan naskah akademik serta semua dokumen info yang dipakai sampai melahirkan RUU ini. Dengan begitu sangkanya bisa dideteksi serta dirinci dengan cara komplet pilar-pilar penunjang bangunan penalaran dari RUU HIP, dari mulai purpose, propblem, info, ide, asumsi-asums terselinap, simpulan, resiko keterkaitan, sudut pandang atau poin of view-nya, diperlengkapi standard kualitas (intellectual standars) serta kebajikan intelektualnya. 

Cuma saat komponen-komponen pertimbangan kritisnya tercukupi akan membuat rangka rasional serta logic contet dari RUU ini kuat serta dapat dipertanggungjawabkan dengan cara logis-filosofis, dan memberikan faedah seperti ditujukan.

Bagaimana juga, bisa diambil kesimpulan sesaat, jika tanggapan dari kelompok-kelompok warga semakin dikuasai oleh faktor psiko-politik serta psiko-sosial dibandingkan alasan "kelurusan logika" atau sebutkanlah logika berkebangsaan dalam RUU ini. Jika dibaca lebih tenang, ada kekayaan-kekayaan yang dikandungnya, hingga tak perlu diduga terlalu berlebih seakan-akan "miring kiri." Melakukan perbaikan serta lengkapi beberapa komponen penalaran gawat seperti sudah disebut di atas, sangkanya RUU HIP akan berguna buat kehidupan berbangsa serta bernegara. 

Share:

UU Minerba, Dukungan Sembunyi Pemerintah untuk Elit Oligarki di Tengah Pandemi





Tahun 2020 ialah tahun kali pertamanya penjuru dunia mengaplikasikan Social Distancing, Lockdown serta Limitasi Sosial Bertaraf Besar. Buat warga memakai masker, Handsanitizer , Jaga jarak, masih di dalam rumah (Stay at home) ialah cara simpel yang bisa di kerjakan untuk meminimalkan penebaran. Ini bermula dari menebarnya virus Covid 19. Pemerintah Indonesia untuk kali pertamanya mengkonfirmasikan masalah Covid 19 pada tanggal 2 Mei 2020.

Ditengah-tengah epidemi Corona yang mulai masuk negara Indonesia serta konsentrasi warga yang mulai teralihkan adanya virus ini. Pemerintah indonesia dan DPR dengan cara sembunyi-sembunyi menetapkan perkembangan undang-undang No 4 tahun 2009 mengenai Mineral serta Batu Bara (UU Minerba). Ini memunculkan tanda pertanyaan besar yang di tujukan pada pemerintah. untuk apa serta untuk siapa ketentuan itu di tujukan.

Pasalnya perancangan undang-undang ini pernah memperoleh penampikan tegas dari warga sebab di rasa pemerintah semakin memihak pada korporasi daripada rakyatnya. Pemerintah memetik pro-kontra yang lumayan menarik banyak faksi berkaitan dengan pengesahaan undang-undang ini. Ketidakadilan yang berlangsung dalam undang undang di rasa benar-benar menonjol adanya beberapa poin penting yang diulas seperti wewenang Perizinan, Ekstensi izin, Penataan pada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta faktor lingkungan, Hilirisasi, divestasi, sampai Penataan yang diklaim untuk menguatkan Tubuh Usaha Punya Negara (BUMN).

Berkaitan dengan Wewenang Pengendalian serta Perizinan, Bila dipandang kebelakang ketentuan tentang pengendalian serta perizinan sudah alami beberapa perkembangan yang relevan. Klausal 4 ayat 2 yang di sahkan tahun 2020, memutuskan ada wewenang pengendalian serta perizinan diberikan seutuhnya pada pemerintah pusat tanpa terlibat pemda, yang awalnya ada di bawah tanggung jawab pemda ini akan kurangi kekuasaan pemda dalam industri minerba. Sebab, ada pengalihan wewenang pengendalian Mineral serta Batu bara akan kurangi wewenang pemda dalam memberi ketentuan pada Korporat Minerba. Ini memunculkan ada sentralisasi dan berefek pada akseptasi pemda yang didapatkan dari bagian ini.

Ekstensi izin yang tertera dalam Undang-Undang yang lama dengan kalimat '' bisa di memperpanjang '' ditukar dengan kalimat di ''jamin'' dalam Undang-Undang Mineral serta Batu bara ini yang barusan di dah kan dalam klausal 169A. Adanya koreksi Undang-Undang Minerba akan jamin ada kelangsungan operasi Kontrak Karya (KK)/ Kesepakatan Karya Pemberdayaan Pertambangan Batubara (PKP2B) jadi Izin Usaha Pertambangan Spesial (IUPK) untuk tindak lanjut operasi dengan fakta akan ada kenaikan penerima Negara. Pokok dari klausal itu ialah ada ketentuan ekstensi Kontrak Karya (KK)/Kesepakatan Karya Pemberdayaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Ini akan memunculkan pebisnis tambang dapat perpanjang KK/PKP2B Tak perlu mealui proses lelang terlebih dahulu.

Kenaikan Nilai Lebih (Hilirisasi) alami koreksi lewat pekerjaan dengan pemrosesan serta pemurnian, spesial untuk pemegang izin di bagian Mineral. Ada pula yang di namakan dengan rileksasi export produk mineral logam spesifik yang belum di murnikan. Dalam ketentuan serta stimulan ini berkaitan dengan hilirisasi ada dalam klausal 102, Klausal 103, Klausal 47, Klausal 83 serta klausal 170 (A).
Dalam klausal 112 UU Minerba yang telah di koreksi mengharuskan ada divestasi saham oleh usaha yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Izin Usaha Pertambangan Spesial (IUPK) saat step produksi yang saham-nya dipunyai oleh asing sebesar 51 % dengan cara bertahap pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Wilayah, BUMN, BUMD atau Tubuh usaha swasta nasional. Walau sebenarnya dalam UU minerba awalnya tidak dipastikan berapakah besar yang perlu di divestasikan serta cuma pada Pebisnis tambang yang telah lima tahun berproduksi.

Kembali lagi pemerintah berkelit dengan fakta supaya investor masih tertarik untuk memberikan modalnya di sector pertambangan. Sebab efek dari covid-19 berikut yang membuat harga komoditas pertambangan turun. Di lain sisi, Indonesia sekarang ini benar-benar memerlukan Investasi besar untuk memberikan dukungan program hilirisasi pertambangan.

Warga Indonesia makin dibikin sedih adanya pengesahan undang-undang ini. Mereka berasa pemerintah semakin mementing kenaikan Ekonomi daripada keselamatan penduduknya. Nampak jelas adanya kenaikan kurva masalah positif Covid 19 dari waktu ke waktu pada bulan mei tempo hari dengan Masalah terberat dalam satu hari alami kenaikan 973 masalah. Walau sebenarnya beberapa negara lain nampak repot serta cepat dalam melindung rakyatnya hingga banyak negara yang alami menurunaan Masalah Positif Covid 19 pada bulan April-Mei. Sampai sekarang ini Jumlah koban Virus Covd 19 di Indonesia terus bertambah serta 28.233 positif.

UU Minerba paling baru ini di nilai akan berefek jelek pada kelestarian Lingkungan. Adanya kemudaham yang diberikan pemerintah pada pegusaha pertambangan dalam ketentuan untuk ekstensi izin usaha baru maka semankin banyak pula perusahaan yang bekerja hingga akan memunculkan efek yang benar-benar relevan pada kelangsungan Lingkungan Hidup. Kementrian Energi serta sumber Daya Mineral (ESDM) Memberikan tujuh PKP2B generasi pertama yang akan usai dalam lima tahuk kedepan seperti PT Tnito Harum (Sudh habis tahun 2019 serta di telah di perpanjang), PT Artmin Indonesia (2020), PT Adaro Energy (2022), PT Kalimantan timur Sempurna Coal (2021) PT Multi Keinginan Penting (2022), PT Kideco Jaya Agung (2022) PT Berau Coal (2025).

Ada ketentuan tentang ekstensi Izin Usaha ini tidak di turuti adanya ketentuan tentang Reklamasi sisa galian tambang. Lingkungan yang di jadi tempat Pascatambang bisa menjadi benar-benar jelek serta di rasa semakin lebih menguntukan korporasi bila tidak di selenggarakanya reklamasi. Disamping itu pelebaran ruang tambang pun tidak ketahui ada sinyal batas. Pemerintah semestinya belajar dari waktu dulu dimana banyak korporasi yang menyalahi kontrak serta masih mempunyai tanggung jawab yang belum teratasi pada Negara. Salah satunya kewajibanya dengan tutup lubang-lubang bekaas galian tambang mereka.

Share:

Catatan Kritis Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pada Perkara Novel Baswedan




Masalah penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan sudah menjumpai set baru. Kasus itu awalnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor register ; 372/Pid.B/ 2020/ PN. Jkt. Utr. Yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Maret 2020 atas nama Fedrik Adhar, S.H. 

Sebagai penuntut umum serta Karunia Kadir Mahulette sebagai terdakwa. Dan, kasus bernomor register ; 371/ Pid. B/ 2020/ PN. Jkt. Utr. Yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Maret 2020 atas nama Fedrik Adhar, S.H. sebagai penuntut umum serta Ronny Bugis sebagai terdakwa.

Jika dalam dakwaannya, penuntut umum menuntut ke-2 terdakwa dengan tuduhan subsidairitas yaitu Klausal 355 Ayat (1) KUHP Jo. Klausal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP untuk tuduhan primer, dan Klausal 353 Ayat (2) KUHP Jo. Klausal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP untuk tuduhan subsidair, serta Klausal 351 Ayat (2) KUHP Jo. Klausal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP untuk tuduhan semakin subsidair. Atas tuduhan itu serta berdasar fakta-fakta di persidangan, jaksa penuntut umum tuntut ke-2 terdakwa berdasar tuduhan subsidair, dengan Klausal 353 Ayat (2) Jo. Klausal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara semasa satu (1) tahun. Atas tuntutan setahun berikut, yang jadikan kasus ini jadi masalah serta omongan di warga belakangan ini. 

Sebelum membahas semakin jauh, perlu kita ketahui tentang legitimasi dibanding penuntutan yang dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum terlebih dulu. Klausal 137 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP mengatakan, jika " Penuntut Umum berkuasa lakukan penuntutan pada siapa saja yang dituduh lakukan satu tindak pidana dalam wilayah hukumnya dengan melimpahkan kasus ke pengadilan yang berkuasa menghakimi ". Selanjutnya, Klausal 30 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan RI mengatakan jika " Di bagian pidana, kejaksaan memiliki pekerjaan serta kuasa lakukan penuntutan ".

Artikel Pemahaman Sabung Ayam Online

Arti tuntutan (penuntutan : kata kerja) ditata di Klausal 182 Ayat (1) Huruf a. KUHAP, yang mengatakan jika " Sesudah kontrol dipastikan usai, penuntut umum ajukan tuntutan pidana ". Dengan cara arti, tuntutan ialah terjemahan dari kata rekuisitor yang selanjutnya diadopsi serta diketahui dalam hukum acara pidana di Indonesia. Pada buku Peristilahan Hukum dalam Praktik (Kejaksaan Agung RI 1985), rekuisitor disimpulkan untuk tuntutan hukuman jaksa penuntut umum pada sidang pengadilan negeri sesudah kontrol ditutup. Oleh karenanya, jelaslah jika tuntutan pidana penuntut umum terikat pada surat tuduhan yang dibacakan pada awal sidang, sebab surat tuduhan ialah fundamen kontrol sidang serta adalah batas/ ruangan cakupan kontrol sidang. Dan, penuntutan itu juga tidak termasuk juga di tingkatan kontrol pengadilan.

Materi muatan di surat tuntutan (rekuisitor) jaksa penuntut umum, minimal mencakup skemaatika seperti berikut ; Pendahuluan, Bukti Persidangan ( Info Saksi, Info Pakar, Surat, Panduan, Info Terdakwa), Analisa Bukti, Analisa Yuridis, Hal-Hal yang Memperberat, Hal-Hal yang Memudahkan, Tuntutan, serta Penutup. Proses pengaturan surat tuntutan yang dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum tidak bisa dilaksanakan asal-asalan, tetapi harus lewat rangkaian tingkatan administrasi (SOP) di internal kejaksaan. Baik ditingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung. 

Rangkaian proses pengaturan surat tuntutan seperti disebut, sudah ditata lewat Klausal 37 s.d. Klausal 40 Ketentuan Jaksa Agung RI No. Per-036/A/JA/09/2011 mengenai Standard Operasional Mekanisme (SOP) Perlakuan Kasus Tindak Pidana Umum.

Pada Klausal 37 diterangkan jika :

(1) Sesudah kontrol terdakwa, penuntut umum selekasnya membuat surat tuntutan pidana serta ajukan gagasan tuntutan pidana dengan cara bertahap sesuai dengan hierarki kebijaksanaan pengaturan penaganan kasus

(2) pengutaraan gagasan tuntutan diserahkan sebelum penerapan sidang pembacaan tuntutan, paling lamban :

a. 3 (tiga) hari dalam soal pengaturan kasus dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri.

b. 4 (empat) hari dallam hal pengaturan kasus dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.

Share:

Mata Novel Dibalas dengan Main Mata





Tiap Saya dengarkan lagu Dampak Rumah Kaca yang berjudul "Samping Mata", Saya langsung ingat masalah Novel Baswedan. Ya, meskipun lagu itu bukan diperuntukkan untuk Novel Baswedan sang, heuheuheu. Masalah itu berlangsung pada 11 April 2017, saat novel baswedan barusan pulang dari sholat subuh. Mendadak ada dua orang tidak diketahui menyiraminya air keras mengarah mata kiri Novel Baswedan. 

Lalu, Novel Baswedan langsung dibawa ke Rumah Sakit Partner Keluarga serta sesudah lakukan kontrol, Novel Baswedan terancam buta. Sebab hal tersebut, pada akhirnya Novel diterbangkan ke Singapura untuk jalani perawatan di Singapore General Hospital, disana Novel lakukan operasi pada matanya itu, serta pernah anggota info figur aktornya itu.

Novel Baswedan adalah bekas anggota Polisi serta sempat memegang untuk bekas Penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK), masalah yang diatasi oleh Novel sendiri adalah beberapa kasus korupsi besar serta jadi intimidasi untuk Petinggi Negara yang nakal, beberapa masalah besar yang telah diatasi novel ialah Korupsi project simulasi SIM korlantas Polri, Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar, Megakorupsi E-KTP. 

Selanjutnya Novel cuma jadi korban penyiraman air keras yang dilaksanakan oleh orang tidak diketahui. Sesudah Novel Baswedan memberikan laporan masalah ini, seolah-olah faksi Penegak Hukum tidak berani menginvestigasi selesai masalah Novel, sama dengan beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta masalah pembunuhan Munir yang tidak sempat selesai sampai saat ini. Indonesia mempunyai rapot merah tentang penangan masalah HAM yang berlangsung pada saat lampau yang tidak sempat tersingkap dalangnya.

Artikel Pemahaman Sabung Ayam Online

Meskipun telah dibuat Team Kombinasi Pelacak Bukti, masalah ini banyak alami keganjilan. Seolah-olah Penegak Hukum telah membuat skrip membuat perlindungan siapa terduga dalam masalah ini. Sesudah 2,5 tahun, masalah ini baru dapat tersingkap siapakah pelakunya serta motif apa di baliknya, ya, menimbang pada fakta jika sempat dilakukan 

penyidikan oleh Novel Baswedan pada beberapa Masalah Korupsi besar, karena itu bukanlah mustahil akan ada hubungan di antara serangan dengan penyidikan itu sang, heuheu. Sesudah tersingkapnya aktor serangan pada Novel, rupanya aktor itu adalah salah satunya Anggota Polisi aktif serta motif dibalik serangan pada Novel ialah sakit hati pribadi. 

Pada akhirnya, aktor masalah ini dibawa ke meja Pengadilan, serta dijatuhkan hukuman cuma 1 Tahun penjara saja, huft. Hukuman itu tidak sepadan dengan yang telah dialami oleh Novel Baswedan, yakni kehilangan mata kiri yang dikarenakan oleh penyiraman air keras. Jaksa penuntut umum sepakat dengan ketetapan Hakim yang menghukum penjara semasa satu tahun dengan alasan jika aktor ‘Tak Sengaja' lakukan hal itu.

Benar-benar ironi hukuman yang dijatuhkan pada aktor , bahwasannya Hukum Negara kita itu berdasarkan pada Undang-Undang 1945 serta benar-benar junjung tinggi Nilai-Nilai Pancasila, namun dalam masalah ini beberapa pihak yang dipercaya untuk Penegak Hukum benar-benar tidak junjung Nilai-Nilai Pancasila serta tidak berdasarkan pada Undang-Undang 1945. 

Apa sebab beberapa aktor adalah Anggota Polisi aktif? Apa sebab aktor ‘Tak Sengaja' lakukan hal itu? Atau, ada Dalang dibalik masalah ini? Serta mungkin Dalangnya bermain mata dengan Penegak Hukum?, hmmm, benar-benar alibi Hukum di Negara ini. Semestinya dalam masalah ini beberapa Penegak Hukum dapat memberi contoh nilai keadilan yang terdapat dalam sila kedua, yakni ‘Kemanusiaan yang adil serta beradab' serta 

Undang-undang Fundamen 1945 sudah memperingatkan, jika salah satunya fakta dibuatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membuat keadilan sosial. Kita dapat mengambil pelajaran jika masalah Novel ini keadilan tidak berlaku untuk siapa saja yang berani menantang Penguasa, serta keadilan cuma berlaku untuk mereka-mereka yang patuh akan kebusukan Penguasa.


Share:

Ordered List

Sample Text

Definition List

Theme Support