Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyongsong baik ketetapan Tubuh Legislasi (Baleg) DPR yang keluarkan kluster pendidikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Dengan begitu pengendalian penyelenggaraan pendidikan akan kembali lagi ditata berdasar ketentuan perundangan yang telah ada.
"Kami sampaikan terima kasih ke Baleg DPR serta pemerintah yang dengarkan inspirasi kami untuk keluarkan kluster Pendidikan dari bahasan RUU Ciptaker, sebab kami yakini banyak mudharat dibanding faedahnya saat penyelenggaraan Pendidikan ditata dalam RUU Ciptaker," tutur Syaiful Huda, Kamis, (24/9/2020).
Ia menerangkan, beberapa prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ditata dalam RUU Ciptaker dipandang kontraproduktif buat ekosistem pendidikan di tanah air.
Cara Jitu Menang Di Judi Bola Online Terpercaya Penghilangan kriteria pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghilangan konsep nirlaba dalam otonomi pengendalian perguruan tinggi, serta penghilangan keharusan buat perguruan tinggi asing untuk kerja sama juga dengan perguruan tinggi nasional jadi contoh kecil, RUU Ciptaker akan jadikan Indonesia untuk pasar bebas pendidikan.
"Kami tidak dapat memikirkan bila RUU Ciptaker kluster pendidikan betul-betul disahkan. Tentu banyak kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar sebab kalah berkompetisi dengan beberapa perguruan tinggi asing yang bertambah mapan," tuturnya.
Huda memandang, beberapa peraturan berkaitan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia selama ini tetap berkaitan.
Menurut dia UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi, atau UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru serta Dosen yang akan disederhakan dalam RUU Ciptaker masih wajar dibuat fundamen hukum penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Beberapa ketentuan perundangan berkaitan pendidikan sampai sekarang ini masih cukup berkaitan, walau kita tidak tutup kesempatan ada beberapa koreksi aturan-aturan supaya sesuai perubahan keadaan nasional atau global," tuturnya.
Politisi PKB ini buka ruangan buat pembaruan peraturan penyelenggaraan pendidikan nasional lewat Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Indonesia Komisi X DPR.
"Panja Peta Jalan Pendidikan ini adalah langkah pertama untuk lakukan beberapa terobosan di bagian pendidikan supaya di satu bagian cocok dengan perubahan global di lain sisi masih sesuai jati diri Indonesia," ujarnya.
Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan ide Merdeka Belajar di perguruan tinggi atau Universitas Merdeka di Jakarta, Jumat (24/1/2020).